TabloidNova.com- Rencana pihak imigrasi untuk mendeportasi beberapa gurudi Jakarta International School (JIS) sepertinya akan tertunda. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih ingin meminta keterangan dari 20 guru berkewarganegaraan asing tersebut.
"Penyidik sudah menyurati imigrasi untuk sementara waktu menunda tindakan tersebut untuk melihat hasil penyidikan yang dilakukan Polda," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto, Jumat (6/6).
Permohonan penundaan deportasi itu diminta karena pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan korban kekerasan seksual baru pada Selasa (3/6) lalu dari seorang murid yang mengaku telah dilecehkan gurunya. "Penundaan deportasi ini terkait adanya laporan dari korban baru yang menyebutkan adanya oknum guru yang telah melecehkannya," imbuhnya.
Laporan tersebut dibuat oleh ibunda korban berinisial OA bahwa anaknya, DA (6) yang juga berdarah campuran, menjadi korban kekerasan seksual di JIS. "Dia (korban) mengaku telah menjadi korban pelecehan oknum guru di sekolahnya itu. Korban tidak satu kelas dengan korban pertama (AK)," ucapnya.
Menurut Rikwanto, saat ini penyidik tengah mendalami kasus itu dengan meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan korban, serta orang tuanya. "Keterangan sementara dari para saksi saling menguatkan bahwa pelakunya adalah oknum guru itu," paparnya.
Demi memperlancar proses penyidikan, Rikwanto masih belum menyebutkan identitas pelaku, dan kapan tindakan bejat tersebut dialami korban "Nanti saja kita beberkan," terang Rikwanto.
Edwin Yusman
KOMENTAR