Dalam lembaran persnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Iriawan menyampakan maklumat kepada jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan atas kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini dilakukan sehubungan dengan maraknya pengungkapan kasus-kasus prilaku menyimpang tersebut di wilayah Polda Jawa Barat.
Untuk itu pihaknya akan menjalankan fungsi penerangan terhadap masyarakat diwilayahnya. Maklumat tersebut adalah :
1. Paedophilia adalah salah satu bentuk kelainan perkembangan psiko seksual pada prang dewasa atau remaja, dimana pelaku (Paedophil) memiliki hasrat seksual yang tidak normal (Abnormal) kepada anak-anak, sehingga seringkali melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak
2. Agar mengenali ciri dan sifat para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak :
a. Lebih menyukai bergaul dengan anak-anak dan bersifat kekanak-kanakan.
b. Mempunyai sifat tertutup (Introvert).
c. Kurang bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya.
d. Memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.
e. Cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai selera pelaku.
3. Aagar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak yang bergaul atau memiliki teman sepermainan yang lebih tua/dewasa.
4. Berikan penjelasan dan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual terhadap anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual terhadap anak-anak serta bagaimana cara mencegahnya.
5. Berperan serta secara aktif dalam memberikan informasi keberadaan para pelaku paedophilia serta melaporkan dengan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dan atau menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di tempat tinggalnya.
6. Kepada lembaga pendidikan, sekolah, tempat kursus dan pesantren yang memiliki fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), agar :
a. Melakukan pendataan kesehatan terhadap para pengajar dan staf pendidikan.
b. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap tempat/lokasi di lingkungan lembaga pendidikan yang rawan dan berpeluang terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak.
c. Aktifkan penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa lokasi yang rawan terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagai upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak dari ancaman para pelaku paedophilia.
Kepada anggota Polri di jajaran Polda Jawa Barat :
1. Lakukan upaya penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di wilayah hukumnya masih-masih, dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual untuk menghilangkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
2. Mengaktifkan peran kedokteran kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis secara lebih mendalam guna melengkapi diagnosis dan pengobatan terhadap korban dan pelaku paedophilia dalam rangka penegakan hukum.
3. Mengaktifkan peran psikologi kepolisian untuk memberikan bantuan pertama (Psicological First Aid - PFA) terhadap anak-anak korban kejahatan seksual termasuk para orangtua korban untuk menghilangkan keterkejutan (Shock)/ketakutan/kecemasan yang berlebihan serta memberikan pelatihan cara memperlakukan korban agar sembuh/bangkit dari trauma yang dialaminya.
4. Memberikan bantuan psikoterapi kepada korban, orangtua dan keluarga termasuk para pelaku paedophilia dengan melibatkan fungsi psikoater kepolisian melalu bantuan konsultasi (Konseling) yang bertujuan untuk memberikan pengobatan, pencegahan maupun untuk rehabilitasi.
5. Para Kapolres dan Kapolsek agar secara aktif mendorong pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat (Public awareness) terhadap kejahatan seksual yang dialami oleh anak-anak.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi masyarakat luas dan seluruh anggota Polda Jabar, guna menungkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Edwin
KOMENTAR