Tabloidnova.com - Mulai Kamis (8/5), Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan modifikasi yang biasa disebut odong-odong. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kendaraan tersebut melanggar beberapa UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut adalah Pasal 68, Pasal 106, Pasal 168, Pasal 278, Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan Pasal 307.
Odong-odong adalah kendaraan bermotor yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mengubah bentuk aslinya. Akibat dilakukan demi mengedepankan desain, tak ayal faktor kenyamanan, keselamatan dan keamanan dinomorduakan. Tak hanya modifikasi dari kendaraan roda empat. Sebagian odong-odong yang biasa beroperasi di komplek perumahan itu adalah hasil modifikasi dari kendaraan roda dua.
Tanpa perhitungan matang layaknya kendaraan keluaran pabrik, sepeda motor yang dirancang untuk dua penumpang itu diubah bentuk menjadi kereta berpenumpang banyak. Hal-hal seperti ini yang menurut Rikwanto meningkatkan risiko kecelakaan.
Ditempat terpisah, Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan jika razia odong-odong masih dilanjutkan dengan cara mendatangi lokasi operasi odong-odong. "Razia terus kami lakukan, karena mereka sudah melakukan pelanggaran," katanya.
Edwin Yusman/Tabloidnova.com
KOMENTAR