"?Sesuai panggilan dari Pengadilan untuk pembacaan gugatan. Poin-poinnya jelas, judulnya jelas gugatan pembatalan perkawinan itu," tutur pengacara Jessica, Brian Praneda, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (28/1/2015).
Sidang pembatalan pernikahan ini berlangsung alot. Pasalnya, masing-masing pihak masih bersikukuh atas pendapatnya masing-masing. Ludwig ingin pernikahannya dibatalkan, sementara itu Jessica ingin sekali mempertahankan pernikahannya dengan Ludwig. Brian sendiri enggan merinci apa-apa saja yang menjadi isi gugatan yang diajukan pihak Ludwig.
"Kalau detailnya, saya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Tapi poinnya terkait dengan masalah perkawinan yang ingin dibatalkan oleh pihak penggugat yaitu Ludwig," kata Brian.
Sementara itu, pihak Ludwig yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Harvardy Iqbal, enggan dimintai komentar terkait persidangan yang ditunda hingga 4 Februari 2015 mendatang itu. "Enggak ada yang menarik sidangnya," ucap Harvardy singkat. "Nanti saja ketemu di PTUN, kita akan serahkan bukti," jelas Harvardy.
Pihak Ludwig sudah siap serahkan bukti. Lalu, apa saja bukti yang akan diajukan pihak Ludwig dalam persidangan di PTUN esok? "Lihat saja nanti. Jangan mendahului Tuhan," ucap Harvardy yang langsung bergegas pergi.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR