TabloidNova.com - Pasca Pemilihan Umum Calon Legislatif (Pileg) Rabu (9/4) lalu, seorang caleg berinisial HS dari daerah pemilihan (Dapil) 5 di Cianjur, Jawa Barat, mendatangi kantor pemilihan umum di jalan Ir. H. Juanda, Bojong Herang, Cianjur, Senin (14/4)
Caleg tersebut menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pemungutan suara karena banyak kegagalan yang terjadi di Dapil 5. Ketua KPU yang kebetulan sedang berada di kantor sempat menemui HS secara pribadi di ruangannya.
Ternyata pembicaraan tersebut dianggap kurang memuaskan oleh HS, sehingga HS merasa kecewa dan kesal, lalu mengangkat meja kaca yang berada di ruang ketua KPU hingga terbalik dan pecah. Tak selesai di situ, "HS membanting helm yang berada di ruangan KPU tersebut," ujar Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma Bakti, dalam siaran persnya.
Akibat tindakannya, HS terancam melanggar Pasal 407 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda dua juta rupiah. Saat ini HS sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Cianjur.
Edwin Yusman
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR