TabloidNova.com - Hari ini, Kamis (3/4), merupakan batas terakhir pembayaran uang diyat Satinah, TKW asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang, yang tengah menghadapi ancaman hukuman pancung. Satinah dinyatakan bersalah di pengadilan Arab Saudi karena membunuh majikannya, Nura Al Gharib.
Melalui suratnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud mengundurkan tenggat waktu pembayaran diyat atau denda yang ditetapkan agar Satinah dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung. Akan tetapi hingga kini, seperti diungkapkan Julian, belum ada balasan surat dari Raja Saudi terkait surat yang dikirimkan Presiden SBY mengenai permohonan tersebut.
"Beberapa waktu lalu memang telah dikirim Presiden, intinya minta deadline tanggal 3 April bisa diundur. Ini yang kami perjuangkan dengan konsekuensi pemerintah sekuat tenaga membebaskan Satinah," ujar Juru Bicara Presiden Julian Adrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/4).
Menurut Julian, tim di bawah pimpinan mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni saat ini juga masih bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban untuk minta keringanan hukuman. Bahkan sebelumnya, saat bertemu keluarga Satinah di Semarang, SBY memaparkan upaya membebaskan Satinah.
SBY mengemukakan, Satgas yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni saat ini sudah berada di Arab Saudi untuk menegosiasikan permohonan pengampunan Satinah. Menurut Presiden, di Arab Saudi berlaku hukum qisas. Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman mati mutlak oleh pengadilan bisa diampuni asal keluarga korban memaafkan.
Biasanya pemberian maaf ini disertai permintaan diyat, semacam uang pengganti. Dalam kasus Satinah, keluarga korban minta diyat sebesar Rp40 miliar - Rp50 miliar. Namun, perkembangan terakhir, diyat yang dminta turun jadi sekitar Rp9 miliar - Rp10 miliar.
Sementara itu, seluruh keluarga Satinah di Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, juga anak tunggal Satinah, Nur Apriana (20), makin mencemaskan nasib anggota keluarganya dan bunda tercintanya, yang pada tanggal 3 April ini diketahui sebagai batas akhir pembayaran diyat.
Tak banyak yang bisa dilakukan keluarga Satinah selain menanti dan berdoa. Nur pun terus berdoa agar usaha pemerintah berhasil meloloskan ibunya dari hukuman pancung. Sebab hingga Rabu (2/4), keluarga belum mendapat kabar langsung dari Tim Khusus Pemerintah seputar pengunduran batas waktu pembayaran diyat menjadi 2 tahun dan penurunan nilai diyat menjadi Rp15 miliar.
Intan Y. Septiani/Tribunnews
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR