Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari seseorang dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengenai tempat penampungan di Muara Baru tersebut. Diduga puluhan anak yang ditampung dalam kamar penampungan berukuran 3 kali 5 meter akan diberangkatkan ke luar daerah bahkan keluar negeri.
Awalnya, KPAI mendapat laporan ketika orang tua anak berusia 13 tahun bersama aparat Kostrad tengah mencari anaknya yang hilang. Tanpa diduga, di sana tak hanya belasan anak yang ikut disekap namun mencapai 50 an anak.
Mereka tidur tak layak dalam ruangan yang teramat sempit serta tak diijinkan keluar. Saat aparat Polres dan Polsek hendak mengevakuasi, ada seorang cukong yang tak mengizinkan mereka dibawa. Menurut cukong tersebut, dirinya tak mau anak-anak dievakuasi oleh KPAI dan aparat karena merasa sudah membeli anak-anak tersebut senilai jutaan rupiah dari seseorang.
Tak hanya disekap, anak-anak yang usianya belasan tahun bahkan ada yang berusia 10 tahun juga mengalami kekerasan. Ada yang dipukul badannya, kepalanya hingga berdarah (ini menimpa anak berusia 10 tahun tersebut, Red.) bahkan mereka juga dipaksa minum minuman beralkohol.
Menurut 2 anak yang termasuk korban penyekapan, mereka diculik seseorang berperawakan tinggi besar dengan brewok dan hitam. Mereka dibawa ke Pelabuhan Muara Baru menggunakan sepeda motor dan di sana terjadi transaksi lalu korban ditempatkan di penampungan.
Sayangnya, saat Selasa (25/3) malam digerebek, sekitar 20 orang anak dan orang dewasa sudah dibawa ke Batam dengan kapal laut. Menurut sumber, anak-anak ini akan dijual di kota lain maupun keluar negeri.
Aparat berkomitmen akan berhati-hati mendalami kasus penyekapan tersebut karena dapat saja berkembang bukan hanya human trafficking namun juga tak tertutup kemungkinan perdagangan organ dan lainnya.
Polisi berharap akan laporan masyarakat khususnya warga sekitar Pelabuhan Batam yang mendengar adanya kegiatan mencurigakan agar dapat menggagalkan perdagangan manusia ini.
Laili
KOMENTAR