Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan nasib Susanto akan ditentukan setelah proses hukum berjalan. "Ya. Apakah akan ditahan, ditentukan setelah ini," ungkapnya.
Rencananya, malam ini dilakukan gelar internal, investigasi lanjutan, pemeriksaan lanjutan dan olah TKP ulang. Semua temuan penyidik dan tim Reskrimum akan dibahas di situ untuk penetapan Susanto sebagai tersangka.
Setelah gelar dan ditetapkan tersangka selanjutnya akan dikenakan pasal sesuai temuan yang ada. Bocoran dari Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Heru Pranoto, diperkirakan Brigadir Susanto akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika telah resmi tersangka, artinya S akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Apakah S dikeluarkan dari kesatuan? Kombes Rikwanto mengungkapkan jika hal tersebut akan dipastikan setelah keluar keputusan pengadilan.
Saat ini, Brigadir Susanto masih tergabung dan berdinas di Yansik (Korps Musik) Polda Metro Jaya. Sehari-hari yang bersangkutan berlatih musik jika tak ada kegiatan upacara.
"Terkadang juga membantu piket di Yanma," ujar Rikwanto lagi sembari menjelaskan jika S sudah cukup lama tergabung di sana. "Selama bertugas, yang bersangkutan tak ada masalah," ujarnya.
Namun tuduhan meletuskan senjata di pelipis kiri ke kanan atas telinga AKBP Pamudji sungguh serius dan dapat mengakhiri karir Brigadir S. Luka tembakan dengan kemiringan 10 sampai 15 derajat ke bawah di kepala Pamudji, atasannya, mau tak mau akan ditanggungnya seumur hidup.
Soal kemungkinan teguran AKBP Pamudji terhadap pelaku sebelum terjadi penembakan, Rikwanto menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut sebagai motif. "Yang tahu hanya yang berhadapan langsung. Yang bersangkutan belum menjawab banyak," ujarnya menyayangkan.
Soal ketarangan Susanto bahwa komandannya meninggal karena bunuh diri. sejauh ini penyidik masih menampung semua alibinya. "Kita tampung saja temasuk apa yang benar menurutnya," ujar Rikwanto lagi.
"Yang jelas, senjata S sempat diambil (Pamudji), kemudian dimasukkan kantong celana sebelah kiri (dengan maksud) diamankan," ujarnya. Kemudian D meninggalkan TKP baru sekitar 30 meter (bukan 50 meter seperti sebelumnya) dan ada suara letusan. Saksi bukannya kembali, namun langsung menuju pos Provost dan kembali bersama petugas Provost. Belum sampai ke TKP, saksi bertemu Brigadir S yang berlari sembari mengatakan "Kayanma bunuh diri".
Kejadian tersebut akan ditarik ke belakang oleh penyidik nantinya. Namun penyidik masih akan fokus dulu dengan apa yg terjadi di TKP.
Laili
KOMENTAR