"Cukup lama (diintai). Kami sampai dapat informasi dari masyarakat," kata AKBP Hando, ditemui tabloidnova.com di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Lantas dari mana barang haram tersebut didapat Fariz? "Nah ini akan kita cari. Minimal 4 tahun ancaman hukuman," katanya.
Fariz ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat penangkapan Fariz seorang diri mengonsumsi barang haram tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Fariz berurusan dengan narkoba, Sebelumnya ia sempat ditahan selama 8 bulan dan menjalani rehabilitasi di rumah sakit pada tahun 2007 lalu.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR