Tabloidnova.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo membenarkan penangkapan musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM. Proses penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Fariz, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sehari setelah ulang tahunnya.
"Benar ada penangkapan pada Selasa, 6 Januari 2015 satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan. Tepatnya pukul 22.00 WIB di Jl. Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan," jelas AKBP Hando saat ditemui tabloidnova.com di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Kami mengamankan seseorang dengan nama yang sesuai dengan KTP adalah Fariz Rustam Munaf. Umur 56 tahun," kata Hando.
Tak ada orang lain, penyanyi sekaligus pencipta lagu ini ditahan seorang diri. "Sendiri, tidak ada orang lain yang ditahan. Dia menggunakan ini di ruang tengah rumahnya," jelas Hando lagi.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR