Polisi sudah yakin dengan dua bukti untuk menjerat pemilik Panti Asuhan Samuel dengan pasal pelecehan seksual. Penyidik, kata Kombes Rikwanto, juru bicara Polda Metro Jaya, sudah cukup dengan bukti visum dan pengakuan korban IC (14).
Sedangkan alat bukti visum, menurut penyidik sudah cukup sebagai alat bukti pembuntian secara scientific.
Soal bagaimana Samuel saat diambil keterangan soal perawatan anak dan kemungkinan adanya peluang pidana asusila, sejauh ini keterangan yang diberikan normatif.
"Oleh karena itu, penyidik akan lebih mencermati keterangan dari anak-anak karena lebih riil. Dan jumlah mereka banyak," tandasnya.
Terkait kekerasan fisik, Samuel dan Yuni mengaku hanya melakukan pembinaan. Kendati dalam ketentuan, pembinaan anak tidak boleh menyertakan pemukulan maupun tindakan yang akan melukai anak. Dari pengakuan Samuel, tindakan pembinaan ini mulai dari tindakan dijewer, dipukul, digigit dan memukul dengan sapu, kayu, dan keramik.
Apakah Yuni terlibat? Hingga saat ini belum tergambar utuh apakah istri Chemy terlibat. Namun keterangan lebih lanjut masih digali dari anak-anak panti.
Laili
KOMENTAR