Saat dihubungi via telepon, kuasa hukum Chemy, Roy Naning mengatakan jika perkembangan terakhir perkara dugaan penganiayaan dan penelantaran anak panti Samuel, saat ini kuasa hukum sudah melayangkan protes resmi ke KPAI terkait upaya Komnas PA merampas anak-anak asuh Chemy secara paksa.
"Yang terjadi Senin (24/2) lalu itu tanpa porsedur dan surat resmi. Dia (Arist) telah memisahkan anak-anak itu dari pegasuhnya, KPAI akan mengambil tindakan tegas kepada LSM swasta tersebut (Komnas PA) karena dia tidak punya hak untuk mengambil mereka (anak-anak)," ujar Roy.
Roy menilai, cara Arist menjemput paksa anak-anak sudah melanggar hukum dan dirinya akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan gugatan kepada Arist.
"Kita akan lakukan gugatan, melalui pengadilan tinggi pada hari Selasa (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Yakni gugatan perbuatan melawan hukum. Dengan tuntutan untuk segera mengembalikan (anak-anak), dan ditempatkan ke tempat yang Bapak Samuel inginkan," ujarnya lagi.
Sementara soal pemeriksaan yang harus dijalani Senin (3/3) besok, diakui Roy saat ini kliennya terpaksa menghentikan operasional panti, dengan alasan tengah menjalani proses hukum.
"Yang jelas, saat harus memindahkan anak-anak ke Griya Asih, di Cempaka Putih, kita juga sudah mengantar. Ini kan termasuk upaya agar anak-anak tidak terlantar," ujarnya seakan menegaskan pihak Chemy telah beritikad baik kepada anak-anak panti.
Nantinya, Chemy sendiri tetap akan menghadiri undangan penyidik Renakta Polda Metro Jaya. Soal pemeriksaan anak-anak panti yang telah dilakukan, Roy tetap dalam pendiriannya jika sebenarnya sulit menerima jika kesaksian anak di bawah umur tersebut akan dijadikan alat bukti di persidangan.
"Anak secara kejiwaannya labil, hari A besok bisa B. Makanya hukum tidak bisa melihat itu sebagai alat bukti," ujarnya.
Selain itu, dirinya menilai visum yang dilakukan terhadap anak-anak juga dianggap lemah karena kejadian luka-luka (sebagaimana terekama dalam rekam medis) sudah berlangsung tahun lalu.
Laili
KOMENTAR