Diungkapkan Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Susain, setelah berhasil menggondol kain PT TTI, Aziz membelokkan truk ke lokasi penampungan yang telah dipersiapkan Syaiful dan Moh. Ali berupa lapak besi tua di Karawaci, Tangerang, milik Qodri.
"Sementara tersangka Qodri masih DPO (buron). Dia berperan menyediakan tempat transit," ungkap Handik.
Setelah barang dikirim, Aziz, Syaiful dan Moh. Ali diberi uang sebagai imbalan. "Aziz dan kawan-kawan mendapatkan uang sejumlah Rp 75 juta dari Qodri atas penjualan kain tersebut dengan hitungan harga kain Rp 7 ribu perkilogram," terang Handik lagi.
Setelah menerima uang pembayaran, Aziz membagi-bagi uang hasil kejahatan tersebut bersama rekan lain.
Laili
KOMENTAR