Sementara pihak PT TTI melaporkan hilangnya kain ini pada 20 Desember tahun.
Selain menangkap Aziz, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya sebagai perantaran yakni Syaiful (41) dan Moh. Ali (30) yang ditangkap di Bitung, Kab Tangerang pada 15 Februari 2014.
Dijelaskan Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Susain, kasus penggelapan atau yang biasa dikenal dengan belokan muatan kontainer ini terjadi pada 16 Desember 2013 lalu.
"Awalnya, PT TTI menyewa truk kontainer sebuah perusahaan persewaan truk yakni PT Lucky Express (LE), untuk mengangkut muatan dari Bekasi ke Pelabuhan Tanjung Priok. Tapi armada truk kontainer PT LE sudah terpakai dan PT LE menyewa satu unit truk kontainer pada CV Berkah Abadi Makmur (CV BAM)," ujar Handik menjelaskan asal permasalahan bermula Selasa (25/2) di Mapolda Metro Jaya.
Tepat disaat dibutuhkan, CV BAM menawarkan satu unit kontainer yang belum disewa namun tidak ada sopirnya. CV BAM akhirnya menyewa sopir freelance yakni Azis untuk mengemudikan kontainer.
"Tersangka Azis ini ternyata tidak punya SIM, identitas dia juga tidak jelas. Dia diminta jadi supir karena sering nongkrong di eksedisi itu. Dalam hal ini ada kecerobohan dari pihak ekpedisi," tegas Handik.
Saat kejadian pada 15 Desember 2013, Aziz seharusnya membawa kain itu dari Bekasi ke Tanjung Priok untuk diimpor ke Jepang. Seharusnya kontainer tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada 16 Desember 2013 tapi nyatanya tidak sampai.
Rupanya Azis membelokkan kontainer ke Tangerang, melalui dua tersangka lainnya. Kemudian, kain-kain itu dijual ke Qodr, i penadah besi tua yang saat ini masih buron.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga unit HP dan tiga lembar sample kain yang digelapkan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Laili
KOMENTAR