Penangkapan Huang merupakan hasil kerjasama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Interpol Beijing dan Interpol Indonesia.
"Tersangka ini sudah divonis hukuman seumur hidup dan lari ke Indonesia sejak tahun 2012," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto didampingi Direktur Reskrimum PMJ, Kombes Pol Heru Pranoto, serta Kasubbag Kejahatan Ekonomi dan khusus kejahatan internasional, Interpol Indonesia, AKBP Jajang Ruhiat, Rabu (19/2).
Selama dalam pelarian mulai Maret 2012, Huang bersama 3 anggota keluarganya hidup berpindah-pindah. Pernah yang bersangkutan tinggal di Bandung dan terakhir paling lama menetap di Jakarta Utara.
Informasi sebelum penangkapan Huang, berawal dari informasi Red Notice dari Interpol Beijing soal keberadaan buronan tersebut.
"Sejak 5 hari lalu, Ditreskrimum dan Interpol Indonesia melacak keberadaan tersangka," ujar Heru. Saat ditangkap, tersangka dan keluarganya sudah tidak dilengkapi passport namun memiliki KTP Jakarta.
"Bagaimana yang bersangkutan bisa memiliki KTP, ini sedang dalam penyelidikan," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR