Merasa tak menerima pesanannya sesuai janji, pihak PT Ingram memastikan keberangkatan CPU yang dipesan dari PT IPL.
Curiga, Handoyo penanggung jawab dari PT IPL mengecek dan rupanya kendaraan truk pengantar sudah berada di samping SPBU Ds. Simpangan kec.Ckrg Utara Kab.Bekasi, Rabu (29/1).
Namun truk sudah kosong dan supir truk berinisial RM juga tidak dapat dihubungi.
"Atas kejadian tersebut, pemilik melaporkan kerugian yang diderita kepada Polresta Bekasi dengan persangkaan penggelapan pasal 372 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepadatabloidnova.com, Senin (10/2).
Kejadian yang dilaporkan dengan surat bernomor Lp/141/k/I/2014/SPK/RestaBekasi langsung ditindaklanjuti dengan pelacakan barang bukti dan profil pelaku. Akhirnya pada Kamis (6/2) pekan lalu, RM ditangkap petugas di kawasan Mustika, Kota Bekasi. Kepada petugas RM mengaku memiliki perantara berinisial JN yang memberi order menilap barang milik perusahaan dari truk Hino L 8950 UZ yang dibawanya.
"Tersangka JN yang menjadi perantara, ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada hari Rabu, 6 Februari 2014," ujar Rikwanto lagi.
Selain JN, dalam pengembangan juga ditangkap tersangka wanita atas inisial EDG yang juga bertindak sebagai perantara penjualan barang elektronik milik PT IPL tersebut.
"Tersangka E ditangkap pada hari Minggu (9/2) kemarin di Pabuaran, Subang. E berperan mengarahkan truk yang sudah dibawa kabur untuk men-drop barang muatan di sebuah gudang di gudang di kawasan Jababeka 1," ujarnya.
Total, setelah pengejaran hingga berita ini diturunkan sudah 3 tersangka diringkus. Namun sayang, setelah dilakukan pengecekan ke gudang yang dimaksud, barang muatan truk sudah tidak ada.
"Ke depan masih dikembangkan untuk tersangka lain. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.
Laili
KOMENTAR