Biasanya, setelah memasang kabel, pekerja mengembalikan sisa material (baik kabel, fiber optik, maupun frame) ke gudang PT Sony Ericsson.
"Mereka memang mendapat kontrak dari Indosat (untuk pemeliharaan BTS)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (6/2).
Pada saat kejadian Kamis (30/1) pekan lalu, 4 pelaku mengerjakan pemeliharaan di tower Indosat, Pondok Duta, Depok. Namun pada pukul 21.00 WIB rupanya mereka tak mengembalikan sisa material, justru membawa kabur Kabel Feeder (fiber optik) sepanjang 9 meter dipotong enam, 1 buah basefram, 2 gulung kabel LAN (masing-masing sepanjang 25 meter), dan 4 tray.
"Mereka menggunakan mobil Suzuki APV B 2246 SD, saat mengangkut material menuju arah Jakarta Selatan," tandas Rikwanto.
Kepada penyidik Resmob Polda Metro Jaya, tersangka mengaku baru dua kali ini melakukan pencurian.
"Informasi awal pengungkapan kita dapat dari laporan masyarakat. Rupanya setelah melakukan perbaikan, mereka kerap mencuri material yang tidak dipakai. Terkadang yang sudah terpasang juga diambil," tandas Rikwanto lagi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 372 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR