Dua orang tersangka pengoperasi judi bola online atas inisial DMF dan IRW dibekuk di tempat dan waktu berbeda.
"Untuk DMF ditangkap di jalan Angasana Dalam no. 62, Kebun Jeruk, pada tanggal 3 Januari 2013. Sedangkan tersangka IRW ditangkap tanggal 6 Januari di jalan Setia Jaya Gang II no. 29, Jelambar, Jakarta Barat," ungkap Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2) .
Awalnya, patroli online Ditreskrimsus menengarai adanya perjudian dengan obyek pertandingan bola piala Eropa yang berlangsung di www.agent.sbobetonline.com dan www.agent666.com. Kemudian berdasarkan pengembangan, didapat alamat pengelola situs tersebut.
"Mereka ini melayani taruhan mulai Rp 200 ribu hingga Rp 200 juta per pertandingan," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menambahkan.
Tak heran jika omset mereka dalam satu putaran bisa mencapai Rp 200 juta atau Rp 500 juta sekali pertandingan Liga utama Eropa.
"Dalam satu minggu bisa berlangsung 3 sampai 5 putaran yang berarti omset bisa mencapai Rp 1,5 Milyar perminggu. Sedangkan sebulan, mereka mengaku bisa memutar uang hingga Rp 8 Milyar," tandas Rikwanto lagi.
Keuntungan perputaran uang tersebut kemudian dibagi dengan bandar, dan pemain sekitar 70 persen dan 30 persen.
Laili
KOMENTAR