Sofian dilaporkan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan sesuai pasal 279 KUHP.
"Ya. Saat ini penyidik sudah memeriksa 5 saksi, diantaranya pelapor (Hj Iswanti), rekan pelapor yang mengetahui pernikahan, keluarga juga pihak KUA dimana pernikahan tersebut diduga dilaksanakan," tandas Rikwanto.
Selanjutnya, akan diperiksa kembali saksi lain namun masih dalam proses pemanggilan.
Terkait pembuktian adanya pernikahan, sudah dimintakan bukti keluarga dan surat nikah Vita KDI dengan Sofian. Yang sampai saat ini belum didapat bukti hitam di atas putih (termasuk dari KUA) terkait terjadinya pernikahan tersebut.
"Kami juga periksa istri-istri (Sofian) yang lain," ujarnya lagi.
Dalam laporan Iswanti, diungkapkan salah satu pelanggaran yang dilakukan Sofian, saat melamar Vita KDI terlapor mengaku sebagai duda dengan 2 orang anak. Jika terbukti, terlapor sudah memberikan keterangan tidak benar dalam proses pernikahan.
Hal lain, pernikahan tersebut dianggap tanpa sepengetahuan istri-istri Sofian yang lain termasuk Iswanti.
Soal apakah Sofian akan dikenakan sanksi, menurut Rikwanto, proses hukum berjalan belum menyentuh ke arah tersebut.
"Proses masih berlangsung dan belum ada sanksi hukum. Kecuali prosesnya nanti di pengadilan," tegasnya.
Soal cross check ke Vita KDI sendiri, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Pemanggilan pertama sudah dilayangkan pekan lalu dan masih menunggu konfirmasi kedatangan. Jika sampai pekan ini tidak datang, langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua.
Laili
KOMENTAR