Temuan ini bermula ketika Mapolsek Sawah Besar melakukan operasi narkoba di hari Jumat (24/1) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ya. Jumat (24/1) pekan kemarin anggota Polsek Sawah Besar sedang melaksakanan Operasi Kepolisian di Jl. Kartini XIII Kel. Kartini Jakarta Pusat. Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap badan salah seorang pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu jatuh dari sarung HP milik tersangka," ungkap Kapolsek Sawaha Besar, Kompol Shinto Silitonga kepadatabloidnova.com, Senin (27/1).
Tersangka yang diketahui berinisial HB (34) warga Kartini, Jakarta Pusat, mau tak mau mengakui barang haram miliknya. Barang tersebut berupa satu paket shabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam kemasan plastik klip.
Setelah diperiksa anggota, HB mengakui jika dirinya sengaja menyimpan shabu-shabu tersebut dalam sarung ponsel agar tak diketemukan polisi jika ada razia.
"Hari itu juga para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Sawah Besar untuk di proses lebih lanjut," ujar Shinto lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR