Awal polisi curiga lantaran di kamar tersebut ditemukan kertas papir yang bisa untuk melinting ganja.
"Setelah polisi menemukan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap LNY," ungkap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga kepada tabloidnova.com, Senin (27/1).
Kepada petugas, LNY mengaku jika ia akan epsta ganja bersama SN (20) rekan prianya. SN, warga Sunter Jaya, Tanjung Priok, saat itu sudah bersama ADW (16) di rumah kost LNY di jalan Dwi Warga Gg.II, Jakarta Pusat.
ADW sendiri masih berstatus pelajar kelas 2 di SMP Taman Siswa. Malam itu mereka berencana pesta narkoba jenis ganja di kamar kost sang gadis.
Dari tangan tersangka diamankan 1 paket kertas putih berisi ganja seberat 1,8 gram dan 6 lembar kertas papir yang dibungkus koran
Remaja ini diancam Pasal 111 Undang-Undang No 35. tahun 2009 tentang psikotropika. "Ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," tandas Shinto.
Saat ini baik barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Polsek Sawah Besar.
"Tentunya sangat mengejutkan, salah satu tersangka ini kelas 2 SMP dan masih berusia 16 tahun sudah menggunakan narkotika," ungkap Shinto.
Kepada masyarakat, Shinto menitipkan himbauan. Agar para orang tua dan guru agar selalu memperhatikan kondisi psikologis dan lingkungan pergaulan anaknya atau peserta didiknya.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR