"Setelah melaporkan tindak pelecehan seksual yang dialami kepada Serikat Pekerja (SPAP), ditindaklanjuti laporan tersebut ke Direktur SDM dan Umum pada 12 Desember 2013," terang Uli Pangaribuan, pengacara para korban pelecehan kepada wartawan dalam siaran persnya, Rabu (22/1).
Hasil keputusan rapat direksi, akhirnya membebas tugaskan FCK dalam bulan Desember itu juga, dari jabatan Kadiv Pengembangan Bisnis menjadi Redaktur di Biro Sulawesi Selatan. Rupanya hasil keputusan tersebut tak dapat diterima para korban yang masih trauma.
"Pada 10 Januari 2014, Direksi dan manajemen mempersilahkan korban didampingi serikat pekerja melaporkan tindak pelecehan seksual ke polisi," ujar Uli lagi. Hal inilah yang menguatkan keberanian korban bersama LBH Apik melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (22/1) petang.
Masih menurut pernyataan para korban yang dirangkum oleh LBH Apik, bahkan akibat perbuatan FCK, salah satu korban saat ini masih depreso dan harus jalani perawatan di rumah sakit.
"Ini terjadi setelah manajemen mengkonfrontir korban dan pelaku dimana saat itu korban tidak siap secara psikologis dihadapkan dengan pelaku. Padahal saat itu pelaku adalah atasan dan orang yang punya kekuasaan secara struktural," papar Uli.
Dari laporan yang sudah dilakukan Rabu (22/1) korban berharap bisa mendapatkan keadilan dan dukungan dari Direksi dan Manajemen perusahaannya ketika melaporkan perkara ini ke polisi.
Laili
KOMENTAR