Aksi ini rupanya dipergoki warga dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya dan anggota langsung meluncur mengamankan 6 orang tersangka bersama barang bukti pada Senin (20/1) pukul 05.00 WIB.
"Warga curiga lantaran melihat sekelompok pekerja yang menggali tanah sampai pagi. Padahal kalai petugas dari telepok paling hanya sampai jam 9 malam. Ini yang membuat masyarakat curiga," ujar AKP Handik Zusen, Kanit 5 Ditreskrimum, Polda Metro Jaya ketika menggelar hasil penangkapan di halaman Resmob PMJ, Rabu (22/1).
Ternyata beberapa pelaku adalah karyawan sub-kontraktor PT Telkom. "Mereka mencuri kabel ini karena mengetahui rute kabel," ujar Handik lagi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 10 kali beroperasi sejak 6 bulan belakangan. Dalam sekali beroperasi, mereka mampu menggondol 30 sampai 50 meter kabel fiber optic.
"Hasilnya kemudian dijual ke lapak besitua. Untuk 50 meter kabel fiber optic dijual seharga Rp 14 juta," terang Handik.
Dari tangan tersangka disita beberapa alat bukti, mulai dari 1 unit truk, 1 gulung kabel primer 600 pair (panjang kurang lebih 50 meter), 1 buah golok, cangkul, linggis dan gancu.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR