Berawal dari dua orang pelaku yang akan menyewa mobil kepada sebuah rental di Ciledug. Pelaku berinisial AN (22) dan perempuan mengaku istrinya berinisial ADE (20).
Kepada pemilik rental mereka mengaku akan bepergian ke kerabat mereka di Bogor. Untuk berangkat dari Jakarta menuju Bogor, mereka akan menyewa mobil Toyota Avanza seharga Rp 500 ribu bersama supir.
Akhirnya disepakati, Senin (13/1/14) AN dan ADE disupiri oleh Amrio (19), supir rental. "Setelah tiba pada hari yang disepakati, mereka berangkat ke Bogor. Dan, sesampainya di Bogor mereka sempat mampir ke hotel Amalia, Cisarua, Bogor," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat memberikan keterangan pers kepada media didampingi Kanit I Subdit Jatanras PMJ, Kompol Aris
Dengan alasan demi keakraban, AN, ADE juga orang-orang mengaku keluarga mereka 4 orang, menyuguhi Amrio bir dan makanan kesukaan sang supir.
"Namun rupanya, sebelum diberikan minuman tersebut sudah dicampur obat batuk (dekstro) dan obat penenang (tramadol).Bahan ini sudah ditumbuk dimasukkan," jelas Rikwanto.
Setelah Amrio menenggak minuman yang disuguhkan, dirinya langsung tertidur dan terbangun esok hari mobilnya sudah raib.
Panik, Amrio melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rental. Pemilik rental kemudian melanjutkan laporan ke kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penelusuran, didapati hasil kejahatan mereka yakni mobil Toyota Avanza B 1625 SZI, juga beberapa pelaku pencurian mobil pada 16 Januari 2014 kemarin," ungkap Rikwanto.
Dan diketahui jika keenam tersangka yakni IR , AN, HEN, REN, ADE dan AN bekerja dengan peran masing-masing.
IR yang berlatar belakang buruh asal Cianjur berperan merencanakan pencurian, menyiapkan obat, dan meracik minuman, AN pura-pura sewa mobil, HEN pria asal Cianjur berperan membeli makanan yang disukai korban, REN ibu rumah tangga asal Cianjur menunggu di hotel, ADE nemani AN menyewa mobil, dan masih ada pelaku lainnya yang berperan menerima barang dan menjual mobil hasil pencurian.
Dari komplotan, didapat beberapa barang bukti : 1 unit Avanza B-1503- TZV, 1 Avanza B-1625-SZV, handphone.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan kelompok mereka sudah 7 kali melakukan hal yang sama," tutup Rikwanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas.
Laili
KOMENTAR