Kasus penganiayaan seorang Erwiana Sulistyaningsih (22), seorang TKW di Hongkong sepertinya akan berbuntut panjang.
Bukan hanya keluarga TKW asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur saja yang geram terhadap sang majikan, Law Wan Tung, pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga akan menuntut pengguna jasa TKI tersebut.
Seperti diketahui Erwiana kembali ke tanah air pada Kamis (9/1/2014) dengan kondisi penuh luka dan jalannya harus dipapah. Itulah yang membuat keluarga langsung membawa ke RS. Setelah diperiksa terdapat luka fisik di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya. Erwina pun ketika pulang harus pampers.
Pihak BNP2TKI, kata Moh. Jumhur Hidayat sudah mengirimkan utusannya untuk melihat kondisi Erwiana saat diarawat di RS Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah dan juga telah menemui orangtuanya. "Kami juga telah memberi bantuan untuk meringankan beban keluarga," kata Jumhur.
Senin lalu, BNP2TKI juga telah mengirim surat ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk pemberitahuan rencana tuntutan dari BNP2TKI.
Krisna
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR