Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, berkas perkara perkosaan tersebut sebenarnya sudah diproses.
"Sudah dikirim ke kejaksaan dua kali dan dua kali juga dikembalikan," ungkap Rikwanto.
Masih menurut Rikwanto, sekitar bulan Oktober 2013, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan. Lalu berkas tersebut dikembalikan jaksa pada 6 Nopember 2013 dengan beberapa petunjuk.
Berkas ini lantas sudah dipenuhi dan dikembalikan kembali ke Kejaksaan pada tanggal 4 Desember 2013. Dan oleh Kejaksaan sudah dikembalikan lagi ke kepolisian dengan beberapa petunjuk untuk dipenuhi pada tanggal 19 Desember 2013.
"Jadi yang jelas sudah berjalan walaupun sudah dua kali diajukan," tandas Rikwanto lagi.
Laili
KOMENTAR