Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan sekumpulan bapak-bapak pengojek yang kerap berjudi koprok.
Pada Rabu, 18 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 WIB, mereka akhirnya dibekuk saat tengah berjudi. Tersangka yakni GUN dan RIKI juga digelandang ke tahanan Resmob PMJ. Ada enam teman mereka yang ikut berjudi antara lain JR, AS, YI, AR, JS, dan WY.
Menurut keterangan saksi, mereka memang kerap menggelar lapak judi koprok di Cimanggis. Kepada penyidik juga dituturkan jika GUN adalah orang yang berperan sebagai pengocok mata dadu.
"Omsetnya sih, masih kecil, sekitar Rp 2,5 juta. Tapi karena kerap dilakukan di pemukiman sehingga dianggap meresahkan," tegas Kasubdit Resmob, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, saat ditemui wartawan Senin (30/12).
Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa lapak terpal, 2 set alat judi koprok, 6 dadu, dan uang Rp 535 ribu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR