"Ya. Pelapor minggu lalu sudah diperiksa, dan sudah dilaksanakan di Universitas Indonesia," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Selasa (24/12).
Saat pemeriksaan, RW didampingi oleh psikolog dari UI. "Tadinya mau disediakan dari dinas, tapi ternyata sudah disediakan (dari UI)," ujar Rikwanto lagi.
Pemeriksaan yang dilakukan berlangsung sangat kondusif kendati RW tengah hamil besar dan sedang menanti saat kelahiran yang tak lama lagi.
Dalam pemeriksaan, RW menceritakan apa yang dialami, kronologis perkenalannya dengan Sitok, perbuatan yang terjadi padanya hingga apa yang dialaminya setelah mengetahui dirinya hamil.
Selanjutnya, penyidik akan lanjut memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti dugaan perbuatan tak menyenangkan yang dilayangkan RW kepada Sitok Srengenge.
"Pelapor akan mengajukan beberapa saksi dari dia sendiri," tukas Rikwanto.
Kendati hingga Selasa (24/12) penyidik belum menerima daftar nama saksi-saksi, pihak pelapor memastikan akan menghadirkan beberapa saksi untuk menegaskan dugaan yang dituduhkan kepada Sitok.
"Penyidik sedang menunggu saksi-saksi yang dimaksud. Nama-namanya dalam minggu ini akan diberikan pihak pelapor," ujar Rikwanto menyitir jawaban RW dan kuasa hukumnya.
Rencananya, para saksi RW ini akan diperiksa di Universitas Indonesia juga sebagaimana permintaan pihak pelapor. Sementara ini, belum ada tambahan pasal yang dikenakan terhadap Sitok dari pihak pelapor. Sitok dipersangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Laili
KOMENTAR