Pada hari Jumat (13/12) itu sekitar pukul 10.00 WIB, S dan 3 orang rekannya mendatangi rumah Laela menumpang mobil Honda Jazz warna hitam. Mereka awalnya berpura-pura akan bertamu dan menekan bel rumah beberapa kali.
"Setelah dipastikan tidak ada yang membuka atau tidak ada orang di rumah tersebut, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela atau pintu," ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus kepada wartawan. Jika ternyata pemilik rumah atau pembantu rumah keluar, pelaku akan pura-pura tanya alamat atau rumah Ketua Rukun Tetangga.
Tak sampai sehari, Subdit Jatanras langsung memburu dan menangkap mereka. "Ditangkap 4 orang semuanya atas inisial S (36), Y alias K (43), H alias U (34), dan S alias T (47)," ujar Agus lagi.
Keberhasilan Subdit Jatanras ini dikarenakan keempat pelaku memang sudah menjadi target operasi sebelumnya.
Saat dibekuk, dari tangan tersangka didapat beberapa barang bukti mulai dari, uang tunai Rp 25 juta, 1 unit mobil Honda Jazz, 1 handphone Nokia E90, kunci letter T, Jam tangan, dompet warna merah, plat-plat nomor bodong, dan beberapa aksesoris hasil pencurian.
Laili
KOMENTAR