"Saat dikembangkan, mereka juga pernah mencuri rumah kosong di tempat lain," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto didampingi Kanit V Kompol Antonius Agus, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mainhall Polda Metro Jaya, Kamis (19/12).
S dan komplotan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di berbagai tempat. Ketua atau otak pencurian rumah kosong, S alias K, ditangkap di rumah kontrakannya di Gondrong, Ciledug, Tangerang, Sabtu (14/12) pukul 04.30 WIB. S ditangkap saat tengah bersama H alias U, salah satu tersangka lain. Sementara Y alias K ditangkap di rumah kontrakannya di perempatan Asem, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/12) pukul 08.00 WIB. Bersama Y, S alias T rekan sesama pelaku pencurian rumah kosong juga ikut dibekuk.
"Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Rikwanto menjelaskan konsekuensi yang bisa didapat.
Ditambahkan Kompol Agus, setelah ditangkap pelaku mengakui sudah beberapakali beroperasi di Jakarta. "Mereka 'kerja' di daerah Selatan juga di Kelapa Gading. Ini akan kita kembangkan lagi, rumah-rumah mana saja yang telah disisir. Yang jelas, mereka kelompok lama," tandas Agus.
Saat ini polisi masih meneliti beberapa LP pencurian rumsong yang sudah dilaporkan. "Kita juga menunggu apakah masih ada korban lain yang akan melapor," tandas Agus lagi.
Yang jelas, masih menurut Agus, pelaku mengakui telah 10 kali beroperasi di Jakarta Selatan.
"Mereka pilih rumah secara acak. Dan yang terpenting, jangan tinggalkan rumah dengan lampu masih menyala karena mereka akan langsung mengenali rumah itu kosong," tukas Agus.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR