Inilah yang membuat Aparat Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan pengendara yang memakaikan lampu sinyal (rotator) dan sirine pada kendaraannya. Tidak hanya di mobil, pengendara motor juga akan ditilang kalau kedapatan memakai rotator dan sirine.
"Kami akan tertibkan seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (12/12).
Hindarsono berjanji, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang kendaraannya dipasangi rotator dan sirine.\
Jika tertangkap tangan, pengguna sirene dan rotator akan ditilang.
"Kendaraan pribadi dilarang memakai rotator dan sirine. Rotator dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan aparat penegak hukum atau kendaraan dinas yang sesuai dengan peruntukannya," ujar Hindarsono.
Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah jika tidak ingin ditilang, lepas sirine dan lampu rotary di motor atau mobil Anda!
Laili
KOMENTAR