Tabloidnova.com - Tak seperti dua kali persidangan sebelumnya, dimana Jessica Iskandar tak hadir dalam mediasi terakhir di pengadilan. Tak hadir dalam persidangan kali ini dijadikan 'senjata' bagi pihak Ludwig yang menuding Jessica yang tak ingin berdamai. "Ini prosedur pengadilan mewajibkan proses mediasi terlebih dahulu sebelum para pihak lanjut ke pemeriksaan perkara. Jessica hadir dua kali dan yang ketiga kali ini enggak hadir, apa memang benar pihak Ludwig yang tidak ingin berdamai? Apa memang pihak Jessica yang tidak memenuhi?" kata pengacara Ludwig, Windri Marieta, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12). Sementara itu, selama berminggu-minggu jalannya persidangan, Ludwig sendiri sebagai penggugat malah tidak pernah hadir di pengadilan. Namun, pengacara Ludwig beranggapan hal itu wajar karena Ludwig tidak berdomisili di Indonesia. Kehadirannya pun sudah cukup diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. "Meskipun principal kami (Ludwig Franz Wilibald) tidak datang kesini, karena jaraknya jauh, tapi sudah kasih kuasa kepada kami, soal isi hati principal," kata pengacara Ludwig yang lain, Harvardy Muhammad Iqbal SH, saat dijumpai di lokasi yang sama. Kuasa hukum Ludwig menampik pihaknya bersikeras tetap melanjutkan persidangan demi mendapatkan keputusan bahwa pernikahan Jessica dan Ludwig tidak pernah ada. Menurut mereka, proses mediasi yang diberikan tidak mampu mendamaikan kedua belah pihak. Masing-masing prinsipal pun tak mendapatkan titik temu. "Bukan pihak Ludwig yang keukeuh (bersikeras). Tapi pengadilan sudah kasih kesempatan mediasi untuk tergugat dan penggugat, tapi enggak ada perdamaian, dis itu makanya perkara harus dilanjutkan," jelas Harvardy. "Kedua belah pihak tidak bisa mencapai yang sama, jadi mediasi dinyatakan gagal," tambah Windri.
Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR