"Mediasi dinyatakan gagal. Sehingga kita lanjut ke pemeriksaan perkara," kata pengacara Ludwig, Windri Marieta SH, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Jika sidang mediasi dinyatakan gagal, maka persidangan selanjutnya akan mulai masuk kepada pokok perkara. Sidang ditunda hingga tanggal 7 Januari 2015 nanti.
"Masih lanjut ke acara pemeriksaan perkara tanggal 7 Januari nanti. Kita mulai persidangan lagi, kapan jawaban harus disampaikan oleh pihak tergugat," ucap Windri.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR