Dalam tayangan pada Minggu (14/12) lalu, program tersebut menyiarkan drama kelahiran anak Ashanty dan Anang. Durasi yang cukup lama dinilai merampas hak masyarakat sebagai pemilik utuh frekuensi.
"Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," begitu isi deskripsi pelanggaran yang dilansir situs KPI, Selasa (16/12).
Untuk itu, KPI juga meminta kepada pihak RCTI agar tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut. Bahkan, agar tidak terjadi pengulangan, KPI kembali mengingatkan pentingnya hak-hak masyarakat perihal tayangan yang bermanfaat ketimbang hanya memikirkan komersil.
"Tidak menayangkan kembali (Re-Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak." lanjut rilis tersebut.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR