"Kuasa hukum dari penggugat dan penggugat (Mark) mencabut gugatannya," kata pengacara Anne, Asnawi Paramitra Patandjengi SH saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Mendengar mantan suaminya luluh dan mencabut gugatan hak asuh putra semata wayangnya, Anne mengaku senang. Tak seperti pekan lalu dimana ia berlinang air mata, kini wajah Anne terlihat sumringah. Melalui kuasa hukumnya, Anne menyampaikan rasa syukurnya. "Kami bersyukur dan sangat menghargai juga berterima kasih. Karena dalam sengketa ini yang paling rugi adalah anak, kasihan anak," tutur Asnawi.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR