"Enggak ada (mediasi di luar), mediator menyarankan di persidangan. Kita mengikuti jadwal dari mediator sesuai mediasi minggu lalu. Kita akan melakukan mediasi hari ini, teknisnya bagaimana kita lihat nanti," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Tak hanya Jessica dan Luwig, kedua kuasa hukumnya pun belum melakukan komunikasi, kecuali di persidangan. "Belum ada," jawabnya.
Ludwiq mengajukan permohonan pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia beralasan tak pernah melakukan pernikahan dengan Jessica. Hingga saat ini, proses hukum pembatalan pernikahan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR