"Berkas AQJ sudah dilengkapi oleh penyidik. Dan, sudah dikirim ke Kejati DKI," ungkap Hindarsono mewakili penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya yang merupakan timnya.
Namun pernyataan Hindarsono dibantah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu,
"Sampai dengan saat ini pihak Kejati DKI belum menerima berkas perkara tersangka AQJ (Abdul Qodar Jaelani, Red) dari penyidik kepolisian," tandasnya.
Masih menurut Albert, pada tanggal 22 November 2013 lalu, kejaksaan telah mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian (P19). Namun hingga kini, belum ada berkas perkara dikembalikan dari penyidik kepada ke Kejaksaan lagi.
Albert menyatakan, dikembalikannya berkas perkara Dul karena ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Normalnya, berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik akan dilihat oleh tim jaksa peneliti apakah ada kekurangan.
"Salah satu kekurangannya (yang diminta dilengkapi, Red.) seperti kurang mendalam keterangan-keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," tambah Albert.
Lebih lanjut, kejaksaan tinggi DKI Jakarta berharap, penyidik bisa melengkapi berkas perkara AQJ dalam waktu dekat agar perkara ini segera disidangkan di pengadilan.
Laili
KOMENTAR