Dari penyergapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,5 ons dengan estimasi bernilai sekitar Rp 90 juta.
"Penangkapan tersangka merupakan rangkaian dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah kami berhasil menangkap bandar sabu berinisial NS (31) di daerah Serpong," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Ghotia sembari membeberkan jika timnya juga berhasil membekuk NS beserta barang buki sebungkus sabu senilai Rp1,6 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku mendapat pasokan sabu oleh RH. Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RH," ungkap I Gede Ghotia.
Setelah diperiksa, terungkap jika RH merupakan bandar sabu jaringan Jakarta Timur. RH yang juga mantan Satpam di perumahan BSD (Bumi Serpong Damai) itu, biasa menyuplai sabu ke beberapa daerah di wilayah Tangerang Raya.
Sementara, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso menambahkan, sebelum menangkap dua tersangka pengedar sabu NS dan RH, polisi juga membekuk seorang pengedar ganja, IH, 41 tahun, dikawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka IH ditangkap beserta barang bukti dua bungkus daun ganja kering senilai Rp 1,4 Juta," katanya.
Masih menurut Wempy, timnya akan terus berperang melawan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus menekan peredaran narkoba. Sekecil apapun informasi mengenai penyalahgunaan narkoba akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Laili
KOMENTAR