Namun tidak semua berhasil mulus. Salah satunya adalah kelompok pencuri burung yang dibekuk polisi Senin (25/11) sekitar pukul 04.30 WIB. Bahkan Hanafi (42) satu diantara tiga kelompok yang ditangkap tersebut terpaksa ditempat lantaran melawan petugas dengan Golok. Sementara dua rekannya, Taufik (37) dan Yusup (34) dibekuk tanpa perlawanan
Mereka bertiga dibekuk saat hendak menjarah toko burung di Jalan Halim Perdana Kusuma, RT 02/04, kelurahan Kebon Besar, kecamatan Batuceper, kota Tangerang.
"Salah satu pelaku terpaksa ditembak di kaki karena hendak menyerang petugas Buser dengan golok," ungkap Kapolsek Batuceper, Kompol Krismi Widodo.
Sebenarnya komplotan Hanafi ada 4 orang. Kelompok ini sempat beraksi membobol toko burung milik Budi di Perumahan Taman Royal 1, Jalan Cendana, Cipondoh, Kota Tangerang. Aksi tersebut berhasil menggondol 3 burung Murai dan Kenari milik Budi.
Uniknya, mereka memang spesialis pencuri burung peliharaan baik di toko burung maupun rumah-rumah.
Dalam pengembangan, Hanafi mengaku sudah 15 kali mencuri di wilayah Tangerang. Modus yang dilakukan, mereka menanti pemilik toko atau rumah lengah atau tak ditempat. Kemudian mereka akan mencongkel gembok atau memotong kunci pagar dengan tang, kemudian menangkap burung dan memasukkan dalam kantong kain yang dibawa.
"Untuk mengelabui orang, mereka membawa peralatan (alat untuk mencuri, Red.) dengan tas pancing. Mereka juga membawa-bawa golok untuk berjaga-jaga," ujar Krismi.
Dari aksinya, komplotan Hanafi biasanya menjual hasil curian sekitar Rp 175 ribu sampai Rp 300 ribu per burung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR