Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan jika hal tersebut sudah dilaksanakan di lapangan. "Kalau persoalan denda maksimal sudah finalisasi. Dan diterapkan Senin (25/11) ini. Di lapangan, anggota kepolisian dimanapun berada apabila ada yg terobos busway akan ditilang," tegasnya.
Namun untuk memutus berapa denda yang dikenakan atau apakah seseorang dikenakan denda maksimal atau tidak, ketok palu hakim masih mendominasi realisasi ketentuan tersebut.
"Ya. Tilangnya kita serahkan ke pengadilan, nanti diproses pengadilan dan mereka yang menjatuhkan sanksi," ujar Rikwanto lagi.
Soal efektivitas denda maksimal penerobos busway, menurut Rikwanto akan dilihat dalam beberapa minggu ke depan bagaimana perilaku pemakai jalan dan frekuensi pelanggaran. Dan, efek jera yang diharapkan oleh kepolisian, Polda Metro Jaya berharap pasca ketentuan ini dilaksanakan diharapkan tidak ada lagi yang melanggar. Selain itu, kepolisian berharap tidak ada oknum petugas yang memberikan celah 'damai' kepada para pelanggar.
"Kita harus positif thinking. Dilanggar atau tidak, semua karena kesadaran masyarakan makin matang untuk tidak menggunakan busway.
"Yang jelas, kalau tidak melanggar tentu tidak usah khawatir didenda. Jadi tidak usah riskan dengan denda tinggi," tandas Rikwanto lagi.
Soal komitmen pengadilan dalam pelaksanaan denda maksimal, menurut Rikwanto, sejak Jumat (22/11) kemarin sebagian pelanggar sudah mulai didenda mendekati denda maksimal tilang lalu lintas.
Untuk memastikan proses ini benar berjalan di level pengadilan, polisi mempersilahkan media memantau proses sidang tilang Jumat (29/11) ini di pengadilan-pengadilan negeri di DKI Jakarta.
"Akan dilihat, pekan ini kan mulai sidang. Kita lihat ketok palu hakim," tandas Rikwanto
Laili
KOMENTAR