"Silahkan saja langsung pakai jilbab, tidak perlu izin kepada pimpinan karena itu hak asasi," ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/11) petang.
Masih menurut Rikwanto, kebebasan menggunakan jilbab ini sebagaimana dinyatakan Kapolri secara informal mengijinkan Polwan berjilbab. "Mengacu kepada yang di Aceh," tandasnya menegaskan kembali.
Namun memang Peraturan Kapolri soal jilbab ini belum diturunkan karena ini berkaitan dengan anggaran seragam terhadap Polwan berjilbab.
"Masih dibuat. Namun jika ada yang ingin berjilbab, anggaran bisa menggunakan anggaran masing-masing (pribadi)," ujarnya lagi sembari menegaskan jika bahan seragam dapat dibeli sendiri dan dijahitkan sendiri.
Kendati demikian, warna, bentuk, model dan jilbab yang digunakan, wajib mengikuti ketentuan seperti yang telah diperagakan ?pagi ini di lapangan Polda Metro Jaya. Baik untuk PDU (pakaian dinas upacara), PDH (pakaian dinas harian) dan PDL (pakaian dinas lapangan).
Laili
KOMENTAR