Dalam LP 4138/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Iswanti menjelaskan jika dirinya melaporkan pernikahan siri suaminya dengan bukti-bukti beberapa pemberitaaan di media massa cetak dan elektronik.
Berdasarkan pemberitaan tersebut dikatakan, Supian telah menikahi Vita dengan mahar Rp 5 M. Kabar lain yang diterima, Vita KDI telah resmi dinikahi Supian di Rawamangun, Jakarta Timur, April 2012 silam.
Dan, dalam dokumen pernikahan disebutkan Supian adalah duda yang sudah bercerai 9 tahun, membawa 2 orang anak.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan jika laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya kemarin.
Atas materi yang diajukan, Supian dipersangkakan pelanggaran pemalsuan identitas saat menikah dan tidak adanya izin menikah dari istri sah.
Laili
KOMENTAR