Saat dikonfirmasi mengenai kabar beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membenarkan jika Polsek Sukmajaya, Polres Depok, telah mengungkap kasus tersebut.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman dan merusak kesopanan di muka umum oleh tersangka AS di jalan Teluk Bayur, Sukmajaya. Pukul 13.00 WIB kemarin telah dilakukan penggeledahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya dan tersangka telah diamankan," ujarnya.
Perbuatan Agus dilakukan dengan membawa anak-anak perempuan ke rumahnya lalu disuruh melakukan hubungan badan dengan beberapa laki-laki. Anak-anak gadis tersebut digilir dengan ancaman. Saat mereka disetubuhi, mereka difoto dan direkam dengan HP.
Kejadian itu berlangsung Selasa (19/11) dimana saat itu Agus membawa AS (15) warga Sukamaju, SIS (17) warga Beji, RF (16) warga Cimanggis dan RR (15) warga Citayam.
Salah satu korban lalu melaporkan kejadian tersebut dan polisi langsung melakukan penggrebekan.
Saat digerebek, polisi menemukan dua gadis masing-masing AS (15) dan RF (16). Kepada petugas, mereka menuturkan kerap disuruh Agus berhubungan badan dengan laki-laki.
Selain mengamankan Agus, polisi juga menangkap tiga sopir angkot masing-masing DM (22), Debu (22), dan RD (38).
"Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Rikwanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan pasal 287 jo 289 jo 281 KUHP jo pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tetang perbuatan pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman dan merusak kesopanan dimuka umum dan UU perlindungan anak.
Laili
KOMENTAR