Awalnya, Satrio bermaksud mencari informasi harga gitar dari websitewww.tokobagus.com. Pada sebuah laman, Satrio tertarik sebuah iklan yang mencantumkan
"Jasa Costum Gitar Elektric dan Accoustik, Murah !!!". Di dalam iklan tersebut memampang gambar-gambar gitar disertai harga yang miring. Tertarik, Satrio menghubungi nomor yang tertera pada alamat.
Kemudian Satrio mengirimkan uang Rp 2,2 juta dengan tiga kali transfer pada penjual.
Namun ketika pembayaran sudah lunas, Satrio tidak mendapat gitar. Dan nomor penjual sudah tidak bisa dihubungi.
Atas dasar tindak pidana penipuan tersebut, Satrio melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2308/VII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, Juli 2013.
Menerima laporan Satrio, penyidik tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ langsung melacak pemilik akun.
Pada Rabu (20/11), Kasubdit IV, Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Eddy Suwondo mengungkapkan jika pelaku sudah berhasil ditangkap.
"Atas kasus itu, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu RS alias AA," ungkap Eddy.
Kepada penyidik diketahui modus yang dilakukan, tersangka membuat dan mengiklankan penjualan melalui internet dengan menawarkan harga yang murah sehingga membuat calon pembeli tertarik melakukan pemesanan maupun pembelian barang.
Namun setelah uang pembelian ditransfer oleh korban, barang pesanan yang dibeli oleh korban tidak dikirim oleh tersangka.
"Kami himbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi dalam penjualan online. Jangan mudah tertipu dengan penawaran yang murah," pesan Eddy.
Laili
KOMENTAR