"Memang pada akhirnya setiap ada perkara delik aduan, dapat saja terjadi perkara berhenti di tengah jalan karena ada perdamaian. Dari perdamaian tersebut, penyidik dapat mengambil sikap menghentikan penyidikan namun ini perlu keyakinan apakah pihak yang bertikai benar-benar berdamai," ujarnya lagi.
Untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), pihak bertikai harus dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini Vika dan juga Flo
"Penyidik sudah melayangkan panggilan. Rencana, Jumat Vika dipanggil untuk menghadap berkaitan surat pencabutan laporan. Namun diundur hingga Senin (25/11). Jadi Vika dijadwalkan diperiksa Senin ini," tandas Rikwanto.
Selain itu, diminta pula keluarga Flo dapat menghadirkan Flo untuk diperiksa.
Namun saat ini, lanjut Rikwanto, F masih sebagai tersangka dan polisi masih melakukan pencarian.
Polisi berharap dalam 1-2 minggu ini keluarga Flo sudah bisa membawa Flo ke hadapan penyidik.
Kendati tetap berstatus tersangka, penyidik berjanji akan memeriksa dengan cara berbeda dengan tersangka yang belum dicabut tuntutannya.
"Pada dasarnya kami ingin memproses. Namun penyidik tetap harus memiliki keyakinan jika surat kesepakatan ini bukan karena ada intimidasi atau lainnya," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR