Awal cerita bermula ketika sekitar bulan Juni 2011pasangan sejoli, PNA dan JH, sempat melakukan hubungan intim. Saat itu, mereka masih berstatus pacaran.
Kelewat berani, mereka merekam dan memfoto aktivitasnya. Sayangnya saat menginjak bulan Mei 2013, keduanya putus pacaran.
"Dikarenakan tidak terima diputus, tersangka JH membajak akun twitter dan mengupload foto pribadi pelapor sebagai avatar twitter korban," ungkap Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Eddy Suwondo.
Selain meng-hack twitter PNA, JH juga membuat akun Facebook palsu dengan nama dan identitas PNA. Di sana, pelaku juga mengupload foto pribadi pelapor dan dijadikan foto background dan foto profil.
"Kemudian tersangka mengirim pesan melalui SMS dan WhatsApp yang berisi ancaman dan gambar-gambar ke korban dengan maksud mengancam," ujar Eddy.
Atas perbuatannya, JH diancam pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi serta dikenakan pasal 282 KUHP sengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya Rp 6 M.
Laili
KOMENTAR