Amerika melalui seseorang bernama Cyntia Tambaba.
Usai menransfer uang sejumlah total Rp 1,3 M, baik nomor RA dan Fatma tak bisa dihubungi.
Pada tanggal 2 September 2013, Kus melaporkan penipuan yang dialaminya kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mencari pelaku dan akhirnya tertangkap di Apartemen Grand Pallazo, Tower B, Lt.10, Unit BF-10, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Eddy.
Keduanya merupakan pasangan hidup bersama yang tinggal di tempat tersebut selama bertahun-tahun. "Pelaku berinisial RCH dan pasangannya OSS warganegara Nigeria. Mereka sudah dikaruniai seorang putri dan tengah hamil 7 bulan," ujar Eddy.
Dari tangan tersangka disita, 3 buku rekening, 1 handphone dual SIM card, 1 KTP atas nama Fatma Sarah, 1 KK atas nama Fatma Sarah, 1 KK atas nama Aldi Riadi, dan uang tunai Rp 140 juta diduga sisa kejahatan.
Dari pemeriksaan, diketahui jika komplotan mereka bernama Richard Anderson dan Dina Rahayu Harjo sudah meninggalkan Jakarta sejak bulan Oktober 2013 bertolak ke Afrika dengan membawa uang hasil menipu dan tanpa alamat yang jelas. Sedangkan uang yang diperoleh pasangan tersebut, sudah dihabiskan untuk membeli tempat tidur, AC dan kulkas.
Laili
KOMENTAR