"Terakhir sudah dilakukan koordinasi termasuk sosialisasi internal di pengadilan. Untuk denda maksimal penyerobot busway, Pemda DKI sudah menyurati PN dan Kejaksaan untuk minta deadline kapan bisa dilaksanakan dan kapan hakim siap ketok palu untuk pelanggar dengan sanksi denda tilang maksimal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda, Selasa (19/11).
Petugas kepolisian sendiri, menurut Rikwanto, sudah siap mendukung. Demikian pula petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami menunggu jawaban dari pemprov," ujar Rikwanto lagi sembari menjelaskan, pemprov DKI Jaya sendiri menunggu pernyataan kesiapan kejaksaan dan pengadilan.
Teknis yang sedang dipersiapkan, polisi akan memberlakukan tilang merah dan biru sesuai persiapan yang ada.
"Awalnya akan diberlakukan tilang merah. Ini memungkinkan pelanggar menyampaikan bila ada keberatan atau keluhan di persidangan," ungkap Rikwanto menjelaskan tilang merah yang sementara diberlakukan dalam masa percobaan sterilisasi busway.
Namun jika sudah berlaku penuh larangan terobos busway, polisi tidak akan segan mengenakan tilang biru. Dimana pelanggar dapat dikenakan tilang diminta langsung membayar atau dicabut SIM serta STNK nya. "Jika tidak dibayar, akan tercatat dalam database. Akan ada sanksi ketika mengurus perpanjangan STNK. Bahkan sampai STNK bisa diblokir," ujar Rikwanto lagi.
Sementara ini, polisi belum bisa memastikan kapan larangan terobos busway itu benar-benar dilaksanakan.
Namun Rikwanto menandaskan, aturan denda maksimal ini nantinya akan berkembang, bukan hanya di busway tapi juga untuk pelawan arus, berhenti di tempat yang tak semestinya, dan parkir liar.
"Ini akan dikenakan juga. Namun yg awal penyerobot jalur busway," pungkasnya.
Laili
KOMENTAR