"Ini agar Polres Jakarta Pusat konsentrasi dengan kasus-kasus unjuk rasa seperti yang terjadi di Balaikota, depan Istana Negara, Bundaran HI dan depan Pertamina. Mereka sekarang dikhususkan untuk penanganan kasus yang dapat mengganggu ketertiban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Setelah dilimpahkan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka atas inisial KS dan MT. "Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP karena bersama-sama melakukan perusakan barang. Sanksi yang diancamkan maksimal 7 tahun penjara," ujar Rikwanto.
Saat disinggung peran mereka dalam perusakan, mengingat KS adalah saudara dari cawagub Maluku yg bertikai, Rikwanto menandaskan jika semua masih dalam pemeriksaan.
"Lainnya masih dilakukan pendalaman, semua masih bisa berkembang. Misalnya, yang lain masih bisa berkembang menjadi tersangka," ujar Rikwanto lagi.
Laili
KOMENTAR