Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membeberkan jika hingga saat ini polisi sudah mengamankan 15 orang yang diduga terkait peristiwa perusakan tersebut.
"Ya. Begitu kericuhan terjadi, sudah diamankan 4 orang dari dalam kejadian ricuh. Sore hingga malam harinya diamankan 11 orang dari sekitar Bundaran HI dan wisma Nusantara," ungkap Rikwanto kepada tabloidnova, Jumat (15/11) ?pagi di Mapolda.
Selain mengamankan pelaku kerusuhan, polisi juga mengamankan rekaman CCTV di gedung MK dan rekaman dari media elektronik yang saat itu meliput di MK. "Dari situ akan ditetapkam siapa berbuat apa," ujar Rikwanto menjelaskan jika rekaman akan memperjelas siapa saja tersangka.
Pada saat kejadian ricuh di dalam ruang sidang MK, juga terdapat perusakan sejumlah inventaris MK. Seperti, mikropon tempat sidang, monitor di luar ruangan sidang (untuk menonton jalannya sidang), mimbar dan sejumlah kursi-kursi.
"Ada perusakan yang terjadi dimana mike (mikropon) dibanting, mimbar dirubuhkan, kaca dipecah, dan monitor di luar dipecah," terang Rikwanto.
Rencananya, sore nanti (15/11) akan dilakukan penetapan status sebagai saksi atau tersangka pada 15 orang yang sudah diamankan.
"Yang jelas akan ditetapkan pasal 406, 170 KUHP, soal perusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan," ujar Rikwanto.
Laili
KOMENTAR